palang parkir barrier gate sistem parkir manless parking sistem jasa pengelola parkir manajemen parkir Jenis Pengelolaan Parkir On-Street dan Off-Street di Indonesia - msmparkinggroup.com
Group perusahaan penyedia dan pengelola parkir di Indonesia

Jenis Pengelolaan Parkir On-Street dan Off-Street di Indonesia

0
(0)
image_pdfdownload Catalogimage_printCetak

Jenis Pengelolaan Parkir On-Street dan Off-Street di Indonesia

Parkir merupakan salah satu aspek penting dalam pengelolaan transportasi di Indonesia. Dalam mengatur parkir, terdapat dua jenis pengelolaan yang umum digunakan, yaitu parkir on-street dan off-street. Kedua jenis pengelolaan ini memiliki perbedaan dalam hal lokasi, manajemen, dan dampaknya terhadap lalu lintas dan lingkungan sekitar. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang jenis pengelolaan parkir on-street dan off-street di Indonesia.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pengelolaan Parkir On-Street

Parkir on-street merujuk pada parkir yang dilakukan di jalan umum atau tepi jalan. Beberapa contoh tempat parkir on-street di Indonesia adalah trotoar, bahu jalan, atau lahan parkir yang ditandai secara khusus di tepi jalan. Pengelolaan parkir on-street umumnya dilakukan oleh pemerintah daerah atau instansi terkait.

Beberapa karakteristik pengelolaan parkir on-street di Indonesia antara lain:

  • Pengaturan tarif parkir yang berbeda-beda tergantung pada lokasi dan waktu parkir.
  • Penggunaan sistem parkir manual atau parkir dengan bantuan petugas.
  • Keterbatasan ruang parkir yang seringkali tidak mencukupi untuk jumlah kendaraan yang parkir.
  • Dampak negatif terhadap lalu lintas, terutama pada jam sibuk.

Salah satu contoh pengelolaan parkir on-street yang berhasil di Indonesia adalah di Kota Bandung. Pemerintah Kota Bandung telah mengimplementasikan sistem parkir berbasis teknologi yang memungkinkan pengguna untuk membayar parkir melalui aplikasi mobile. Hal ini membantu mengurangi kemacetan dan meningkatkan efisiensi pengelolaan parkir di kota tersebut.

Pengelolaan Parkir Off-Street

Parkir off-street merujuk pada parkir yang dilakukan di lahan parkir khusus yang terpisah dari jalan umum. Contoh tempat parkir off-street di Indonesia adalah gedung parkir, mal, atau area parkir yang disediakan oleh pihak swasta. Pengelolaan parkir off-street umumnya dilakukan oleh pihak swasta atau pengelola properti.

Beberapa karakteristik pengelolaan parkir off-street di Indonesia antara lain:

  • Pengaturan tarif parkir yang umumnya lebih mahal dibandingkan parkir on-street.
  • Penggunaan sistem parkir otomatis atau parkir dengan bantuan petugas.
  • Tersedianya ruang parkir yang lebih luas dan teratur.
  • Tidak ada dampak negatif terhadap lalu lintas di jalan umum.

Salah satu contoh pengelolaan parkir off-street yang sukses di Indonesia adalah di pusat perbelanjaan. Pihak pengelola pusat perbelanjaan menyediakan lahan parkir yang luas dan teratur untuk memenuhi kebutuhan pengunjung. Mereka juga menggunakan sistem parkir otomatis untuk memudahkan pengguna dalam membayar parkir.

Dampak dan Tantangan

Pengelolaan parkir on-street dan off-street memiliki dampak dan tantangan yang perlu diperhatikan. Beberapa dampak dan tantangan tersebut antara lain:

  • Pengelolaan parkir on-street dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas dan mengganggu pejalan kaki jika tidak diatur dengan baik.
  • Pengelolaan parkir off-street dapat mengurangi ruang hijau dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan negatif.
  • Tantangan dalam mengatur tarif parkir yang adil dan sesuai dengan kondisi setempat.
  • Tantangan dalam mengintegrasikan sistem parkir on-street dan off-street agar lebih efisien dan terkoordinasi.

Kesimpulan

Pengelolaan parkir on-street dan off-street memiliki perbedaan dalam hal lokasi, manajemen, dan dampaknya terhadap lalu lintas dan lingkungan sekitar. Pengelolaan parkir on-street umumnya dilakukan oleh pemerintah daerah, sedangkan pengelolaan parkir off-street dilakukan oleh pihak swasta atau pengelola properti. Kedua jenis pengelolaan ini memiliki dampak dan tantangan yang perlu diperhatikan. Dalam mengatur parkir, penting untuk mempertimbangkan efisiensi, keadilan tarif, dan dampak terhadap lalu lintas dan lingkungan. Dengan pengelolaan parkir yang baik, diharapkan dapat meningkatkan kualitas transportasi dan mengurangi kemacetan di Indonesia.

Pengelolaan parkir adalah bagian penting dalam pengaturan lalu lintas dan mobilitas perkotaan. Di Indonesia, sistem Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) digunakan untuk mengklasifikasikan jenis pengelolaan parkir berdasarkan lokasinya. Ada dua kategori utama dalam KBLI yang mencakup pengelolaan parkir: On-Street Parking (Parkir di Badan Jalan) dan Off-Street Parking (Parkir di Luar Badan Jalan). Artikel ini akan menjelaskan kedua jenis pengelolaan parkir ini.

On-Street Parking (Parkir di Badan Jalan): KBLI 52214

On-Street Parking, yang dikenal dengan KBLI 52214, merujuk pada aktivitas usaha penyelenggaraan parkir yang dilakukan di badan jalan atau jalan raya. Ini adalah jenis parkir yang paling umum ditemukan di sepanjang jalan-jalan di berbagai daerah perkotaan. Beberapa poin penting mengenai On-Street Parking meliputi:

  1. Lokasi: On-Street Parking berada di sepanjang sisi jalan atau badan jalan itu sendiri. Ini mencakup tempat parkir yang berada di sisi trotoar atau bahu jalan.
  2. Penggunaan: On-Street Parking digunakan oleh pengemudi yang ingin berhenti sejenak atau parkir di dekat tujuan mereka, seperti toko, restoran, atau kantor.
  3. Peraturan: Pemerintah lokal mengatur penggunaan On-Street Parking melalui peraturan lalu lintas dan waktu parkir maksimal. Tarif parkir mungkin berlaku, terutama di daerah dengan kepadatan tinggi.
  4. Fasilitas: Fasilitas parkir On-Street sering kali terbatas oleh kondisi jalan dan trotoar yang ada. Ini mungkin hanya berupa garis-garis marka jalan dan meteran parkir.

Off-Street Parking (Parkir di Luar Badan Jalan): KBLI 52215

Off-Street Parking, yang dikenal dengan KBLI 52215, mencakup kegiatan usaha penyelenggaraan parkir diluar badan jalan utama. Jenis parkir ini sering ditemukan di dalam gedung-gedung parkir, seperti gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan fasilitas lainnya. Berikut adalah beberapa aspek yang perlu diperhatikan tentang Off-Street Parking:

  1. Lokasi: Off-Street Parking terletak di lokasi khusus di luar badan jalan utama. Ini mencakup gedung parkir, lapangan parkir terbuka, dan fasilitas parkir yang disediakan di dalam atau sekitar bangunan.
  2. Penggunaan: Off-Street Parking biasanya digunakan oleh mereka yang membutuhkan parkir untuk jangka waktu yang lebih lama, seperti pengunjung pusat perbelanjaan, pegawai kantor, atau pasien rumah sakit.
  3. Peraturan: Peraturan parkir Off-Street biasanya lebih fleksibel dan dapat diatur oleh pemilik atau operator fasilitas parkir. Tarif parkir mungkin berlaku sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
  4. Fasilitas: Fasilitas parkir Off-Street dapat beragam, mulai dari gedung parkir bertingkat hingga lapangan parkir terbuka. Mereka juga dapat dilengkapi dengan sistem penjagaan, penarikan tiket, dan penjaga keamanan.

Pengelolaan parkir adalah bagian penting dari infrastruktur perkotaan dan mobilitas perkotaan yang efisien. KBLI 52214 dan KBLI 52215 memberikan kerangka kerja untuk mengklasifikasikan jenis pengelolaan parkir yang berbeda sesuai dengan lokasinya, dan ini membantu pemerintah dan bisnis dalam mengatur, mengawasi, dan memastikan ketersediaan fasilitas parkir yang memadai bagi penduduk dan pengunjung kota.

Tingkat Kepuasan Pelanggan!

Click on a star to rate it!

Rata2 Pengulas Terbaik 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Comments are closed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

// Rich snippet google
Jenis Pengelolaan Parkir On-Street dan Off-Street di Indonesia Jenis Pengelolaan Parkir On-Street dan Off-Street di Indonesia, Rating:5/5 & 22371 views.