Autogate

(Autogate Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta / Humas Ditjen Imigrasi 2013)


Pada
awal tahun 2013, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengimplementasikan
kemudahan layanan pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan
Imigrasi melalui sistem
autogate.

Sistem autogate
adalah sarana perlintasan keimigrasian melalui pintu perlintasan
otomatis bagi setiap orang yang akan masuk dan keluar wilayah Indonesia
dimana untuk membuka pintu tersebut terlebih dahulu diperlukan prosedur
pemindaian paspor dan sidik jari yang tersedia pada peralatan autogate.
Implementasi fasilitas sistem autogate
diberikan kepada kepada warganegara Indonesia pemegang paspor
elektronik maupun paspor non elektronik dan baru terpasang di Bandara
Internasional Soekarno-Hatta.

Bagi pemegang paspor elektronik, dapat langsung menggunakan fasilitas layanan autogate
sedangkan bagi pemegang paspor non elektronik diperlukan proses
registrasi terlbih dahulu berupa pemindaian paspor dan sidik jari yang
tersedia di area imigrasi baik di pintu keberangkatan maupun kedatangan
Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan prosedur ini cukup dilakukan
sekali, saat akan melintas autogate.
Manfaat implementasi sistem autogate :
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik
  • Mempermudah, mempercepat dan menyederahanakan proses pemeriksaan keimigrasian
  • Memperbaiki tata kerja imigrasi : akuntabilitas
  • Meminimalisir interaksi petugas dengan masyarakat sehingga dapat menghilangkan praktek pungli.